Senin, 24 Maret 2014

Nasib Satinah di Tangan Ahli Waris Majikan

TEMPO.CO, Jakarta -  Nasib tenaga kerja Indonesia yang divonis hukuman pancung di Arab Saudi, Satinah, kini berada di tangan ahli waris korban. Pemerintah Indonesia telah mentransfer uang sebesar empat juta riyal (sekitar Rp 12 miliar) sebagai tawaran dari permintaan diyat sebelumnya sebesar tujuh juta riyal (sekitar Rp 45 miliar).

Empat juta riyal itu pun hasil urunan dari sumbangan pemerintah khususnya anggaran Kementerian Luar Negeri sebesar tiga juta riyal, 500 ribu riyal sumbangan donatur Arab Saudi, dan 500 lagi dari Apjati.
»Nasib Satinah kini ada di ahli waris korban, jika tawaran itu diterima, maka dia akan selamat dari hukuman mati,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 24 Maret 2014.
»Kalau keluarga setuju dengan nilai uang diyatnya, maka mereka tinggal mengambil uangnya di Pengadilan Buraidah,” jelas Gatot Abdullah Mansyur, mantan Duta Besar RI untuk Arab Saudi yang kini menjadi Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada acara yang sama.
Satinah binti Jumadi Amad bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Al Gaseem, Arab Saudi. Warga Dusun Mruten Wetan RT 1/RW 2 Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu dijatuhi vonis qishash (pancung) pada 13 September 2011 lalu.
Dia dinyatakan bersalah telah membunuh majikan perempuannya, Nura Al Garib.
Vonis terhadap Satinah merupakan keringanan dari hukuman sebelumnya, yang tidak dapat diampuni baik oleh raja maupun keluarga korban. Pada saat kejadian, sekitar Juni 2007, sang majikan Nura yang sudah berusia lanjut dipukul dengan kayu pembuat kue di bagian tengkuk.
Setelah tak bernyawa, Satinah menyeret Nura ke kamar tidur dan diletakkan di bawah tempat tidur. Lalu dia mengalungkan tali seolah Nura bunuh diri.
Satinah berusaha kabur namun tertangkap polisi di terminal bus Saptco. Kepada polisi Satinah mengakui perbuatannya tanpa ada niatan membunuh dan hanya ingin membalas perlakuan kasar majikannya. Dia juga mengambil uang majikan sejumlah 37.970 riyal.
Satinah ditahan Kepolisian pada 16 Juni 2007, sebelum dipindahkan ke Penjara Buraidah, Provinsi Al Gaseem pada 27 Juni 2007.
Setelah beberapa kali upaya Pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman, Satinah diperkirakan akan dipancung pada 3-5 April 2014. Kecuali keluarga menerima diyat yang telah diberikan ke Pengadilan Buraidah.
Menurut Gatot, tidak seorang pun diberitahu soal pemancungan. Keluarga korban pun baru diberi tahu sehari sebelum eksekusi.

Sumber : http://id.berita.yahoo.com/nasib-satinah-di-tangan-ahli-waris-majikan-144351434.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar