TEMPO.CO, Jakarta - Nasib tenaga kerja Indonesia yang divonis hukuman pancung di Arab Saudi, Satinah, kini berada di tangan ahli waris korban. Pemerintah Indonesia telah mentransfer uang sebesar empat juta riyal (sekitar Rp 12 miliar) sebagai tawaran dari permintaan diyat sebelumnya sebesar tujuh juta riyal (sekitar Rp 45 miliar).
Empat juta
riyal itu pun hasil urunan dari sumbangan pemerintah khususnya anggaran
Kementerian Luar Negeri sebesar tiga juta riyal, 500 ribu riyal sumbangan
donatur Arab Saudi, dan 500 lagi dari Apjati.
»Nasib
Satinah kini ada di ahli waris korban, jika tawaran itu diterima, maka dia akan
selamat dari hukuman mati,” kata Wakil Menteri Luar Negeri Wardhana dalam
konferensi pers di Ruang Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin, 24
Maret 2014.
»Kalau
keluarga setuju dengan nilai uang diyatnya, maka mereka tinggal mengambil
uangnya di Pengadilan Buraidah,” jelas Gatot Abdullah Mansyur, mantan Duta
Besar RI untuk Arab Saudi yang kini menjadi Ketua Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) pada acara yang sama.
Satinah
binti Jumadi Amad bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di Al Gaseem,
Arab Saudi. Warga Dusun Mruten Wetan RT 1/RW 2 Desa Kalisidi, Kecamatan
Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah itu dijatuhi vonis qishash (pancung)
pada 13 September 2011 lalu.
Dia
dinyatakan bersalah telah membunuh majikan perempuannya, Nura Al Garib.
Vonis
terhadap Satinah merupakan keringanan dari hukuman sebelumnya, yang tidak dapat
diampuni baik oleh raja maupun keluarga korban. Pada saat kejadian, sekitar
Juni 2007, sang majikan Nura yang sudah berusia lanjut dipukul dengan kayu
pembuat kue di bagian tengkuk.
Setelah tak
bernyawa, Satinah menyeret Nura ke kamar tidur dan diletakkan di bawah tempat
tidur. Lalu dia mengalungkan tali seolah Nura bunuh diri.
Satinah
berusaha kabur namun tertangkap polisi di terminal bus Saptco. Kepada polisi
Satinah mengakui perbuatannya tanpa ada niatan membunuh dan hanya ingin
membalas perlakuan kasar majikannya. Dia juga mengambil uang majikan sejumlah
37.970 riyal.
Satinah
ditahan Kepolisian pada 16 Juni 2007, sebelum dipindahkan ke Penjara Buraidah,
Provinsi Al Gaseem pada 27 Juni 2007.
Setelah
beberapa kali upaya Pemerintah Indonesia untuk meringankan hukuman, Satinah
diperkirakan akan dipancung pada 3-5 April 2014. Kecuali keluarga menerima
diyat yang telah diberikan ke Pengadilan Buraidah.
Menurut
Gatot, tidak seorang pun diberitahu soal pemancungan. Keluarga korban pun baru
diberi tahu sehari sebelum eksekusi.
Sumber : http://id.berita.yahoo.com/nasib-satinah-di-tangan-ahli-waris-majikan-144351434.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar