Senin, 17 Desember 2012

HUKUM

tanggal penulisan : 11 desember 2012



BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Aktivitas hokum sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah tindakan disebut perbuatan hokum jika mempunyai akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau diakui oleh Negara. Hukum atau ilmu hukum sendiri adalah suatu system aturan atau adat, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah atau otoritas melalu lembaga atau institusi hukum. Banyak sekali dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, mulai dari yang ringan hingga yang berat.

BAB 2 ISI
A.    Pengertian Hukum

Hukum   adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."


B.       Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi,hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan beberapa bidang hukum.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.      Hukum keluarga
2.      Hukum harta kekayaan
3.      Hukum benda
4.      Hukum Perikatan
5.      Hukum Waris


Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.







C.     Subjek Dan Objek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

1.      Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2.      Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai klasifikasi, yakni:
a.Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c.Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3.      Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4.      Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia.

5.      Kelompok Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

6.      Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

7.      Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

Subyek hukum internasional juga dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional) atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum internasional adalah:
·         Hukum Internasional Hak Asasi Manusia
Hukum Internasional hak asasi manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin perlindungan terhadap pribadi (individu)
·         Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak terlibat dalam pertempuran
·         Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan (massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri. Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.

Subyek dan Objek hokum internasional dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia (perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia. Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara (Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.

Objek hukum internasional dapat berubah disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
                           
Objek hukum internasional dapat hilang. Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut dari peta geografis wilayah Argentina

BAB 3 PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dengan adanya pengertian hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.

B.     Sumber
Eprints.undip.ac.id
kurniapanduwibowo.blogspot.com











TUGAS MATA KULIAH
TEORI ORGANISASI UMUM 1
“HUKUM”
GANISASI UMUM 1
“HUKUM”

Description: http://4.bp.blogspot.com/_AnKhBlBnv1M/TJ9zc5J-SRI/AAAAAAAAAAw/JYt2obpZuJg/s1600/gunadarma.png













NAMA                            : ROBY FARHAN
NPM                               : 16111425
KELAS                           : 2KA03
TGL PENULISAN           : 11 DESEMBER 2012
JENIS                            : TULISAN


Budaya

tanggal penulisan : 11 desember 2012 -->


Bab 1 pendahuluan
A.      Latar belakang
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture juga kadang diterjemahkan sebagai "kultur" dalam bahasa Indonesia.
Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi. Budaya terbentuk dari banyak unsur yang rumit, termasuk sistem agama dan politik, adat istiadat, bahasa, perkakas, pakaian, bangunan, dan karya seni.[1] Bahasa, sebagaimana juga budaya, merupakan bagian tak terpisahkan dari diri manusia sehingga banyak orang cenderung menganggapnya diwariskan secara genetis. Ketika seseorang berusaha berkomunikasi dengan orang-orang yang berbeda budaya dan menyesuaikan perbedaan-perbedaannya, membuktikan bahwa budaya itu dipelajari












Bab 2 Isi
Budaya Indonesia adalah seluruh kebudayaan nasional, kebudayaan local, maupun kebudayaan asal asing yang telah ada di Indonesia sebelum Indonesia merdeka pada tahun 1945. Kebudayaan daerah tercermin dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.setiap daerah memiliki cirri khas kebudayaan yang berbeda. Berikut ini adalah adalah salah satu kebudayaan Indonesia :
Budaya Unik Suku Sasak: Menculik Calon Pengantin
  

 Indonesia sungguh kaya budaya, termasuk dalam budaya pernikahan. Setiap suku punya budaya khas tersendiri dalam merayakannya, dari mulai pakaian yang harus dikenakan, sampai pada prosesi pernikahannya.
Nusa Tenggara Barat adalah wilayah di timur Indonesia yang dihuni oleh 3 suku besar, yang disingkat Sasambo (Sasak, Samawa, Mbojo). Suku Sasak adalah suku yang mendiami wilayah pulau Lombok, suku Samawa adalah suku yang mendiami wilayah Sumbawa, dan suku Mbojo yang mendiami wilayah Bima dan Dompu. ‘

Suku Sasak dari bahasa dan budaya berbeda dengan 2 suku lainnya meskipun wilayahnya berdekatan. Tak ketinggalan dalam budaya pernikahannya. Ada yang unik dalam prosesi pernikahannya: calon pengantin pria harus menculik calon pengantin wanita tanpa sepengetahuan orang tua. Wow, benar-benar unik. Saya berusaha menggali informasi tentang ini selengkap mungkin dari hasil wawancara dengan beberapa warga Lombok.

Hari Sabtu-Minggu kemarin (8-9 September) saya ke Lombok dan berkunjung ke seorang teman. Sebut saja namanya Angger. Saya sendiri bukan orang Lombok, sedang ada tugas ke sana. Kebetulan dia berencana mau menikah dan bercerita mengenai pengalamannya “menculik” calon pengantin wanita. “Hah, menculik?”, tanya saya. Duduk langsung bergeser karena penasaran ingin tahu mengenai budaya pernikahan di suku Sasak Lombok.

Orang tuanya yang lagi  berkumpul di rumah Angger lalu menceritakan, bahwa seorang laki-laki disebut sebagai laki-laki jantan ketika ia sudah bisa menculik calon pengantinnya. Lho, bukannya menculik itu tidak boleh? Dijawab, ya memang begitu budayanya.

Si laki-laki yang berniat menikahi wanita harus menculik calonnya, dan harus tanpa sepengetahuan orang tua wanita. Biasanya dilakukan pada malam hari. Si wanita pun tidak boleh memberitahu orang tuanya ia pergi ke mana. Lalu si wanita dibawa ke rumah keluarga laki-laki selama 3 hari atau lebih. Setelah itu, maka pihak kepala dusun dari wilayah laki-laki akan menyelesaikan masalah ini. Dengan cara mendatangi rumah orang tua wanita untuk memberitahukan bahwa anak wanitanya diculik untuk dinikahi oleh calonnya. Inilah cara yang kalau dalam budaya umum dikenal dengan “meminang”.

Kalau keluarga wanita tidak menerima anaknya diculik karena misalnya berbeda status sosial maka pertikaian muncul. Apalagi jika si laki-laki tak mau mengembalikan wanita yang diculiknya. Tapi, menurut keterangan beberapa warga, pertikaian tentang ini jarang terjadi. Penolakan memang sering terjadi setelah proses penculikan, tapi bisa diselesaikan dengan damai agar tidak muncul huru-hara.

Kemudian, jika si keluarga wanita menerima alasan anaknya diculik untuk dinikahi, maka keluarga wanita lalu meminta sejumlah uang tebusan. Mungkin dalam bahasa umumnya mas kawin atau mahar. Dan, si calon laki-laki harus mengusahakan uang tebusan yang diminta oleh orang tua si wanita. Jika tidak, maka orang tua tidak merestui anaknya menikah.

Setelah memenuhi permintaan orang tua wanita maka pernikahan dilakukan. Dari suku sasak yang beragama Islam, maka pernikahan dilakukan seperti umumnya budaya Muslim, dan jika Hindu dilakukan dengan budaya Hindu. Setelah prosesi pernikahan selesai, si pengantin pria dan wanita lalu akan diarak mengelilingi kampung untuk menunjukkan bahwa ia sudah punya pasangan. Ia sudah sukses menculik dan menikahi wanita pujaannya. Prosesi mengarak pengantin ini merupakan budaya yang sering dijumpai, karena mengarak pengantin sering menggunakan jalan-jalan umum, sehingga tak jarang menimbulkan kemacetan.
Pengantin diarak mengeliling kampung, dari kampung laki-laki ke kampung istri dengan iringan musik gendang Beleq (gamelan dengan gendang khas budaya suku Sasak Lombok). Ada juga yang diarak dengan musik dangdut yang disebut di sana dengan istilah “musik kecimol”. Budaya ini sering menjadi tontonan untuk para turis asing.



Bab 3 Penutup
A.      Kesimpulan

Dari uraian diatas dapat kita ambil beberapa kesimpulan bahwa kebudayaan Indonesia adalah kebudayaan bersama yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yang merupakan puncak tertinggi dari kebudayaan-kebudayaan daerah. Kebudayaan nasional sendiri memiliki banyak bentuk karena pada dasarnya berasal dari jenis dan corak yang beraneka ragam, namun hal itu bukanlah menjadi masalah karena dengan hal itu bukanlah menjadi masalah karena dengan hal itulah bangsa kita memiliki karakteristik tersendiri.
Untuk memelihara dan menjaga eksistensi kebudayaan bangsa kita, kita bisa melakukan banyak hal seperti mengadakan lomba-lomba dan seminar-seminar kebudayaan nasional sehingga akan terjagalah kebudayaan kita dari keterpurukan karena persaingan dengan budaya luar. Dan dalam menyikapi keberagaman yang ada kita harus bercermin pada inti kebudayaan kita yang beragam itu karena pada dasarnya segalanya bertolak pada ideology pancasila
B.      Sumber

Warokakmaly.blogspot.com
id.wikipedia.org