BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Aktivitas hokum sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah
tindakan disebut perbuatan hokum jika mempunyai akibat yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum atau diakui oleh Negara. Hukum atau ilmu
hukum sendiri adalah suatu system aturan atau adat, yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa,pemerintah atau otoritas melalu lembaga
atau institusi hukum. Banyak sekali dijumpai permasalahan yang berkaitan dengan
pelanggaran hukum, mulai dari yang ringan hingga yang berat.
BAB 2 ISI
A.
Pengertian Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan
kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan
bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara
berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan
atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi
hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela."
B. Bidang hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi,hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum
agraria, hukum
bisnis, dan hukum lingkungan. Berikut adalah penjelasan beberapa bidang hukum.
Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang -
undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda
bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu
kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya
bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan
dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku
pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya
mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran
ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak
memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain,
seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam
berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman
penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS).
KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia
dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana
yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum
perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum Perikatan
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau
sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi
terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan,
oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah
terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas
jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu,
jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya
tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum
acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan
di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik
polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam
hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan,
baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak
yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk
menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan
hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas,
maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum.
Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati
hukum.
C.
Subjek Dan
Objek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Namuan, seiring perkembangan zaman telah terjadi perubahan pelaku-pelaku subyek hokum internasional itu sendiri. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949,
mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut
sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
penduduk yang tetap, mempunyai wilayah (teritorial) tertentu; pemerintahan yang sah dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
2. Organisasi Internasional
Organisasi internasional mempunyai
klasifikasi, yakni:
a.Organisasi internasional yang
memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum,
contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b.Organisasi internasional yang
memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik,
contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund,
International Labor Organization, dan lain-lain;
c.Organisasi internasional dengan
keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association
of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
3. Palang Merah Internasional
Pada awal mulanya, Palang Merah
Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss,
didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry
Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan
oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak
negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun
menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC)
dan berkedudukan di Jenewa, Swiss.
4. Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai
subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari
1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang
tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang
sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak
seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian
dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus
sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui
secara luas di seluruh dunia.
5.
Kelompok
Pemberontak/Pembebasan
Kaum belligerensi pada awalnya
muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh
karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti
perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke
negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah
mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri
sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat
oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut,
berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak
menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional
6. Individu
Lahirnya Deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal
10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi
manusia di berbagai kawasan, menyatakan individu adalah sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri.
7. Perusahaan Multinasional (MNC)
Eksistensi MNC dewasa ini, memang
merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat,
negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan
perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan
kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi,
struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.
Subyek hukum internasional juga
dapat didefinisikan sebagai pihak yang dapat dibebani hak dan kewajiban yang
diatur oleh Hukum Internasional atau setiap negara, badan hokum (internasional)
atau manusia yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional.
Sedangkan objek hukum internasional
adalah pokok-pokok permasalahan yang dibicarakan atau dibahas dalam hukum
internasional. Namun, kawasan geografis suatu Negara (difined territory) juga
dapat dikatakan sebagai objek hukum internasional dikarenakan sifat objek hukum
internasional hanya bias dikenai kewajiban tanpa bias menuntuk haknya. Objek
hukum merupakan sesuatu yang dapat berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi
suatu pokok hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek-subyek hukum, biasanya
dinamakan benda atau hak yang dapat dimiliki dan dikuasai oleh subyek hukum.
Contoh-contoh objek hukum
internasional adalah:
·
Hukum Internasional Hak Asasi
Manusia
Hukum Internasional hak asasi
manusia adalah semua norma hukum internasional yang ditunjukkan untuk menjamin
perlindungan terhadap pribadi (individu)
·
Hukum Humaniter Internasional
Hukum Humaniter Internasional adalah
semua norma hokum internasional yang bertujuan memberi perlindungan pada saat
timbul konflik bersenjata bukan internasional, kepada anggota pasukan tempur
yang tidak bias lagi menjalankan tugasnya lagi, atau orang-orang yang tidak
terlibat dalam pertempuran
·
Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan
(massal)
Istilah ini dikeluakan oleh pengadilan
Nurenberg untuk perbuatan kejam Nazi Jerman terhadap warga negaranya sendiri.
Namun, dewasa ini genosida (pembunuhan massal dilatar belakangi kebencian
terhadap etnis, suku tertentu) juga termasuk dalam hukum ini.
Subyek dan Objek hokum internasional
dapat berubah. Seperti apa yang terjadi pada perang Serbia-Bosnia
(perang Balkan), dimana Mahkamah Internasional (ICJ) akhirnya menjatuhkan
hukuman secara individu terhadap petinggi militer Serbia karena dianggap
sebagai orang-orang yang paling bertanggung jawab terhadap pembantaian kaum
muslim Bosnia. Mantan petinggi militer Serbia yang diadili antara lain, Kepala
Staff militer Serbia, Ljubisa Beara; Vujadin Popovic, pejabat militer yang
bertanggung jawab atas pengerahan polisi militer, Ljubomir Borovcanon, Deputi
Komandan Polisi Khusus Serbia; Vinko Pandurevic, Komandan Brigade yang
melakukan serangan dan Drago Nikolic, Kepala Brigade Keamanan militer Serbia.
Dari hal ini, saya dapat menyimpulkan bahwa telah terjadi perubahan status
subyek hukum internasional itu sendiri yaitu, perang ini melibatkan negara
(Serbia), namun pada akhirnya mahkamah menjatuhkan hukuman terhadap individu.
Objek hukum internasional dapat berubah
disebabkan dunia global dan internasional yang bersifat dinamis (selalu
berubah). Sehingga tindak lanjut dari hukum internasional itu sendiri akan
berubah mengikuti arus perkembangan zaman dan permasalahan baru yang akan
timbul dalam hubungan internasional kedepannya. Seperti permasalahan yang
terbaru saya baca di internet yakni kasus perompakan kapal-kapal laut di
Somalia. Kasus ini menyebabkan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) mengeluarkan
resolusi agar kejadian ini tidak terulang kembali.
Objek hukum internasional dapat hilang.
Objek hukum internasional telah saya sebutkan tadi diatas bahwa wilayah
geografis termasuk didalamnya. Dalam kaitan ini, saya mencoba menghubungkan
dengan kepulauan yang berada di sebelah timur laut Australia. Pulau-pulau yang
kebanyakan tak berpenghuni ini dijadikan Prancis (pulau ini dibawah kekuasaan
Prancis) dijadikan sebagai ajang uji coba Nuklir mereka. Sehingga, dampak dari
uji coba ini adalah hilangnya (tenggelam) pulau tersebut. Dalam hal lain, kasus
perebutan pulau Malvinas/Falkland (Inggris-Argentina) juga dapat dijadikan
referensi sebagai hilangnya objek internasional. Pulau Malvinas (penyebutan
oleh orang Argentina dan Falkland oleh orang Inggris) adalah pada mulanya milik
Argentina. Namun, Inggris mengklaim pulau tersebut sehingga menyebabkan tejadi
perang dimana Argentina kalah dan harus merelakan “hilang” nya pulau tersebut
dari peta geografis wilayah Argentina
BAB 3 PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dengan
adanya pengertian hukum diatas, dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum
adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi
tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.
B.
Sumber
Eprints.undip.ac.id
kurniapanduwibowo.blogspot.com
TUGAS MATA KULIAH
TEORI ORGANISASI UMUM 1
“HUKUM”
GANISASI UMUM 1
“HUKUM”
NAMA : ROBY FARHAN
NPM : 16111425
KELAS : 2KA03
TGL
PENULISAN : 11 DESEMBER 2012
JENIS : TULISAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar