Senin, 11 Mei 2015

ASPEK BISNIS DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI

Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur Pendirian Usaha. 

Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1.  Perencanaan Tenaga Kerja
          Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.  Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.

       2. Penarikan Tenaga Kerja

          Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. 
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.


Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.

Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.

Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.

Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

  •      Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  •         Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  •     Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait

Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.

Tahapan Pembuatan Perjanjian Kontrak Kerja

Dalam membuat perjanjian kontrak kerja perlu diperhatikan point point berikut :
  1. Pra Contractual (Negosiasi), yaitu tahap-tahap saat para pihak belum terikat perjanjian, tetapi melakukan negosiasi untuk mencapai kata sepakat. Negosiasi adalah suatu proses untuk mencapai kesepakatan dengan saling memberikan konsensus satu sama lain (give and take). Dalam sebuah negosiasi, yang dirundingkan adalah esensialia (pokok perjanjian), naturalia (hak dan kewajiban para pihak), dan wanprestasi (ingkar janji).
  2. Contractual, yaitu para pihak sudah terika kontrak melalui kesepakatan yang sudah tercapai sampai dengan akhir dari suatu perjanjian.
  3. Post contractual, yaitu kewajiban para pihak setelah masa kontrak.
Anatomi Kontrak itu sendiri merupakan struktur yang terdapat dalam perjanjian kontrak. Semua perjanjian yang dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk akta. Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja merupakan akta di bawah tangan, yaitu akta yang dibuat tanpa campur tangan pejabat umum dan dibuat sendiri oleh para pihak. Pengaturan akta di bawah tangan terdapat pada Pasal 1874 KUH Perdata. Akta ini memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sempurna jika diakui oleh para pihak. Akta di bawah tangan ada yang berbentuk akta biasa, yaitu akta yang isinya ditetapkan bersama – sama oleh para pihak dan ada yang berbentuk perjanjian standar/perjanjian baku yang isinya dirumuskan oleh salah satu pihak. Yang paling sering digunakan dalam hubungan industrial adalah akta dibawah tangan yang berbentuk perjanjian standar/perjanjian baku. Karena dirumuskan secara sepihak, dalam perjanjian standar sering kali terdapat klausa/pasal eksenorasi, yaitu klausa yang menghilangkan atau membatasi atau mengalihkan tanggung jawab yang secara yuridis merupakan tanggung jawab salah satu pihak di dalam perjanjian itu pada pihak lawan.
Bagian – bagian perjanjian bawah tangan yang biasa dibuat sebagai berikut :
·         Judul akta, sedapat mungkin menggambarkan isi akta dan sifat akta.
·         Awal akta, berisi hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta, tdak memakai
       menyebutkan jam.
·   Penyebutan para pihak yang berguna untuk menentukan siapa yang terikat pada perjanjian tersebut serta sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian.
·         Premis akta, merupakan ketentuan -ketentuan yang mendesain bentuk perjanjian atau fakta – fakta yang mendahului terjadinya perjanjian serta konsensus para pihak.
·   Isi akta, biasanya pada pasal 1 konsensusnya diulang tetapi lebih rinci dan pasal selanjutnya berisi pernyataan – pernyataan dan perjanjian.
·     Penutup akta, merupakan tujuan pembuatan akta, dibuat sebagai bukti sahnya akta, dan harus ditandatangani para pihak

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar