Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang
dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus
berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan bisnis dalam bidang TI
ini membutuhkan formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai Aspek
Bisnis di bidang Teknologi Informasi. Pada Aspek Bisnis di bidang
Teknologi Informasi terdapat beberapa komponen salah satunya yaitu Prosedur
Pendirian Usaha.
Prosedur Pendirian Usaha
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga
kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan
dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan
penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi
menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job
Requirement. Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri
yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan
sumber eksternal. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi
merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja
dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu
informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara
ataupun video.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan
Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain
kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial.
Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama
lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di
seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT
(dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa
sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana
proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di
bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan
menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non
ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan
penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan
kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non
ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang
politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku
usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat
dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga
hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik .
Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini
menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur
peraturan perizinan, yaitu :
- Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh
dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan.
Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan
Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin
perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah
merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of
Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin
perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk
mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan
hokum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha
yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar
maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang
dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat
suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
- Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang
kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
- Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan
usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus
mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan
dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan
izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya,
kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau
HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Tahapan Pembuatan Perjanjian
Kontrak Kerja
Dalam membuat
perjanjian kontrak kerja perlu diperhatikan point point berikut :
- Pra
Contractual (Negosiasi), yaitu tahap-tahap saat para pihak belum terikat
perjanjian, tetapi melakukan negosiasi untuk mencapai kata sepakat.
Negosiasi adalah suatu proses untuk mencapai kesepakatan dengan saling
memberikan konsensus satu sama lain (give and take). Dalam sebuah
negosiasi, yang dirundingkan adalah esensialia (pokok perjanjian),
naturalia (hak dan kewajiban para pihak), dan wanprestasi (ingkar janji).
- Contractual,
yaitu para pihak sudah terika kontrak melalui kesepakatan yang sudah
tercapai sampai dengan akhir dari suatu perjanjian.
- Post
contractual, yaitu kewajiban para pihak setelah masa kontrak.
Anatomi Kontrak itu sendiri merupakan struktur yang
terdapat dalam perjanjian kontrak. Semua perjanjian yang dibuat secara tertulis
dan dituangkan dalam bentuk akta. Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja
merupakan akta di bawah tangan, yaitu akta yang dibuat tanpa campur tangan
pejabat umum dan dibuat sendiri oleh para pihak. Pengaturan akta di bawah tangan
terdapat pada Pasal 1874 KUH Perdata. Akta ini memiliki kekuatan hukum sebagai
alat bukti yang sempurna jika diakui oleh para pihak. Akta di bawah tangan ada
yang berbentuk akta biasa, yaitu akta yang isinya ditetapkan bersama – sama
oleh para pihak dan ada yang berbentuk perjanjian standar/perjanjian baku yang
isinya dirumuskan oleh salah satu pihak. Yang paling sering digunakan dalam
hubungan industrial adalah akta dibawah tangan yang berbentuk perjanjian
standar/perjanjian baku. Karena dirumuskan secara sepihak, dalam perjanjian
standar sering kali terdapat klausa/pasal eksenorasi, yaitu klausa yang
menghilangkan atau membatasi atau mengalihkan tanggung jawab yang secara
yuridis merupakan tanggung jawab salah satu pihak di dalam perjanjian itu pada
pihak lawan.
Bagian – bagian perjanjian bawah tangan yang biasa
dibuat sebagai berikut :
·
Judul akta,
sedapat mungkin menggambarkan isi akta dan sifat akta.
· Awal akta,
berisi hari, tanggal, bulan dan tahun pembuatan akta, tdak memakai
menyebutkan
jam.
· Penyebutan
para pihak yang berguna untuk menentukan siapa yang terikat pada perjanjian
tersebut serta sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian.
·
Premis akta,
merupakan ketentuan -ketentuan yang mendesain bentuk perjanjian atau fakta –
fakta yang mendahului terjadinya perjanjian serta konsensus para pihak.
· Isi akta,
biasanya pada pasal 1 konsensusnya diulang tetapi lebih rinci dan pasal
selanjutnya berisi pernyataan – pernyataan dan perjanjian.
· Penutup akta,
merupakan tujuan pembuatan akta, dibuat sebagai bukti sahnya akta, dan harus
ditandatangani para pihak
Sumber :