Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan
instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan
secara mandiri (self assessement) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah
Daerah.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup
penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil(Results). Pengungkit adalah
seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan
fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari
komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan
Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi
dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi
pemerintah secara berkelanjutan. Komponen Pengungkit sangat menentukan
keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan
kepuasan para pemangku kepentingan.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan
dengan tujuan:
memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam
menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan
upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh kementerian/Lembaga dan
Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional
pelaksanaan reformasi birokrasi.
PMPRB Online merupakan sebuah instrumen bantu berupa
aplikasi teknologi informasi berbasis web untuk kemudahan pelaksanaan PermenPAN
dan RB No. 1 tahun 2012 tentang Pedoman PMPRB. PMPRB Online dapat menjamin
efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data secara real
time, serta menjaminfairness, obyektivitas, dan transparansi dalam penilaian
yang hasilnya dapat dilihat oleh para pihak, masyarakat dan para pemangku
kepentingan setiap saat. Selain itu instrumen PMPRB membantu instansi untuk
memperbaiki kinerja secara berkelanjutan.
PMPRB online memiliki
kriteria dan standar pengukuran/penilaian yang sama, berdasarkan bukti dan
survei yang dapat ditelusuri kebenarannya/akuntabilitasnya, dan dilakukan oleh
panel penilai yang terdiri dari koordinator dan seluruh asesor pada
masing-masing instansi. Selanjutnya untuk dapat melakukan penilaian yang fair,
objektif dan tranparan, maka PMPRB Resource Center melakukan
pelatihan kepada calon asesor. Hasil penilaian yang disampaikan oleh K/L dan
Pemda akan dipelajari melalui desk assessment oleh PMPRB Resource Center dan
ada verfikasi dari pihak eskternal.
sumber :
http://pmprb.menpan.go.id/
http://reformasibirokrasi.com/
sumber :
http://pmprb.menpan.go.id/
http://reformasibirokrasi.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar